Mengenal Forex Trading dan Saham
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah trading itu termasuk judi, sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan trading. Dalam konteks transaksi valuta asing atau foreign exchange (“forex”), forex trading adalah kegiatan beli (buy) atau jual (sell) mata uang secara terus menerus dan konsisten untuk mendapat keuntungan. Forex trading juga dapat diartikan sebagai kegiatan menukarkan mata yang satu dengan yang lainnya secara terus menerus untuk mendapatkan keuntungan.[7]
Dalam praktik, objek yang dapat diperjualbelikan dalam bentuk trading tak terbatas hanya pada valuta asing, tetapi juga saham, yang mana secara garis besar, konsepsi trading forex dan saham tidak jauh berbeda.
Di Indonesia sendiri, saham adalah salah satu bentuk surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatu perseroan terbatas (“PT”).[8] Dengan memiliki saham, pemegang saham memiliki piutang (hak tagih) terhadap perusahaan, dan ia dapat memperdagangkan (menjual) saham tersebut kepada orang lain.
Jumlah, nilai, dan jenis saham yang dimiliki seseorang dalam suatu PT dapat mempengaruhi kontrol orang tersebut terhadap perusahaan yang dimaksud. Jadi, secara garis besar, perdagangan saham di Indonesia adalah sah menurut peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Trading Ilegal Mungkinkah Terjerat Pencucian Uang?
Apakah Trading Sama dengan Judi?
Berdasarkan penjelasan di atas, yang paling nyata membedakan perjudian dan perdagangan saham adalah bahwa menurut peraturan perundang-undangan, perjudian dilarang, sedangkan perdagangan saham secara umum diperbolehkan. Beberapa tulisan menjelaskan perbedaan antara saham dan judi ialah bahwa jual beli saham merupakan transaksi yang dilakukan berdasarkan perhitungan dan analisis, sedangkan perjudian hanya berdasarkan peruntungan belaka.
Namun, hal tersebut tidak sepenuhnya tepat. Mungkin terhadap judi konvensional seperti togel atau sabung ayam dapat masuk ke dalam kategori peruntungan belaka. Tapi bagaimana dengan judi taruhan untuk pertandingan bola atau basket? Dalam banyak kasus pertaruhan dalam pertandingan lebih banyak didasarkan pada analisa dan perhitungan kekuatan tim.
Sebagai contoh, pertandingan sepak bola antara Inggris dan Italia pada perempat final Euro 2012 di Stadion Olimpijski. Taruhan dapat dilakukan berdasarkan analisa sejarah antara kedua tim.
Fakta-fakta yang ada menunjukkan, misalnya:
Dari statistik tersebut, seseorang pengamat lebih memilih Italia menang dibandingkan Inggris. Seorang penjudi lebih berharap Italia akan menang. Bandar pun akan memperhitungkan kemungkinan menangnya Italia untuk membuat klasifikasi taruhan. Hasil akhir, Italia menang 4-2. Hasil ini merupakan data yang dapat diolah bagi para penjudi dan bandar ketika kedua tim bertemu lagi di kemudian hari. Apakah dengan statistik tersebut Italia akan menang di kemudian hari? Menurut hemat kami, belum tentu.
Dari ilustrasi di atas, judi dan saham keduanya bisa sama-sama didasarkan atas perhitungan dan analisa atau didasarkan atas peruntungan belaka. Namun secara normatif, jual beli saham atau forex merupakan perbuatan hukum yang diperbolehkan (legal) di Indonesia, sedangkan perjudian merupakan perbuatan yang dilarang.
Mengenai apakah trading itu termasuk judi, Surasa Wijana dalam buku From Minus to Hero: Trading Forex for Living (hal. 8) menegaskan, jika aktivitas trading dilakukan dengan benar, maka akan menjadi sebuah bisnis, bukan permainan dan bukan pula perjudian.
Baca juga: Apakah Binomo Legal di Indonesia?
Demikian jawaban dari kami mengenai apakah trading sama dengan judi, semoga bermanfaat.
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
[4] Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023
[6] Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024
[7] Surasa Wijana. From Minus to Hero: Trading Forex for Living. Yogyakarta: CV Absolute Media, 2016, hal. 5
[8] Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin. Pasar Modal Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2001, hal. 5
Ilustrasi apakah bermain game online dan judi online sama? (Foto:Freepik)
JAKARTA - Apakah bermain game online termasuk judi? Ini penjelasannya yang jarang orang ketahui. Lantaran, banyak orang mempersepsikan bahwa game online sama saja melakukan perjudian.
Lantas apakah bermain game online termasuk judi? Ini penjelasannya bahwa keduanya merupakan sesuatu yang berbeda. Secara bahasa, KBBI mengartikan judi sebagai permainan dengan memakai uang atau barang sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).
Sedangkan game menurut Oxford Dictionary adalah “an activity that you do to have fun, often one that has rules and that you can win or lose; the equipment for a game.” Jika diterjemahkan secara bebas, gim adalah aktivitas yang dilakukan untuk bersenang-senang, sering kali terdapat aturan dan Anda dapat menang atau kalah.
Gim, baik luring maupun daring terdapat klasifikasi atau kategorinya, antara lain permainan kompetisi (game of competition), permainan untung-untungan (game of chance), board game, permainan kartu, simulation game seperti monopoli, role-play game, dan serious game yang didasarkan semata-mata pada tujuan dari bermain gim, seperti untuk edukasi, training, riset, dan sebagainya.
Suatu permainan tidak dapat diklasifikasikan sebagai game online atau permainan interaktif elektronik apabila merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang bisa ditukarkan menjadi uang asli.
Berikut perbedaan game online dan judi:
Perbedaan utama antara istilah-istilah tersebut adalah bahwa untuk bermain game, hasil dicapai melalui keterampilan, bukan kebetulan. Sedangkan untuk perjudian, yang terjadi adalah sebaliknya menggunakan keberuntungan.
2. Identitas Permainan
Untuk mengetahui apakah permainan yang dimainkan adalah sejenis judi online atau bukan, kita dapat melihatnya dengan cara mengakses permainan tersebut.
3. Judi Ilegal sedangkan Game Legal
Perjudian dan permainan adalah dua hal yang berbeda. Permainan adalah saat Anda berpartisipasi dalam taruhan yang sah dan disetujui negara. Perjudian adalah ketika Anda memasang taruhan atau bertaruh di lokasi atau platform online yang tidak diizinkan di Negara Bagian, yang tetap merupakan aktivitas kriminal.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat judi online. Betapa menyeramkannya temuan CISSReC ini, padahal kita ketahui bersama bahwa judi apapun jenisnya sangat diharamkan dalam Islam dan merupakan dosa besar.
Disebutkan oleh Ahmad Sarwat dalam bukunya "Enslikopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat" bahwa judi adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar. Keharaman judi ini ditegaskan dalam Alquran, sunnah, dan ijmak ulama.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 219 disebutkan, "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya."
Kemudian hadits Nabi saw dari Buraidah Al-Aslami ra bahwa Rasulullah saw bersabda: "Orang yang bermain dadu (berjudi) seolah telah memasukkan tangannya ke dalam babi dan darahnya." (HR. Muslim)
Serta seluruh ulama sepanjang zaman telah sepakat bahwa judi adalah perbuatan haram yang telah ditetapkan oleh Allah Swt dan rasul-Nya.
Ulama membedakan judi menjadi dua macam, yaitu maysirul lahwi dan maysirul qimar. Maysirul lahwi adalah judi yang tidak menggunakan uang sebagai pertaruhan, namun tata cara permainannya mirip dan mencirikan umumnya perjudian atau menggunakan alat yang umumnya digunakan dalam perjudian.
Sedangkan maysirul qimar adalah judi yang jelas-jelas menggunakan uang atau harta sebagai taruhannya, meskipun tata cara dan aturan permainannya tidak lazim digunakan oleh orang untuk berjudi.
Di Indonesia sendiri, hal-hal yang disebut sebagai judi ini antara lain seperti mengadu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi dan adu kambing. Tetapi buka hanya itu, seiring berkembangnya zaman dan teknologi, perjudian bukan hanya menggunakan hewan tetapi juga kartu, mesin, bola, video, dan internet.
Pada umumnya, masyarakat Indonesia berjudi dengan menggunakan kartu remi, domino, rolet. dan dadu. Namun yang paling marak adalah judi togel (toto gelap), yaitu dengan cara menebak dua angka atau lebih. Bila tebakannya tepat, si pembeli mendapatkan hadiah beberapa ratus atau ribu kali lipat dari jumlah uang yang dipertaruhkan.
Uang hasil judi tentu saja menjadi uang haram, sehingga haram pula untuk dimakan, dibelanjakan, atau digunakan untuk memberi nafkah kepada anak istri. Sebab uang haram itu akan tumbuh menjadi darah dan daging yang haram, yang akan mengakibatkan orang yang memakan harta haram itu masuk neraka.
Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah saw bersabda tentang daging yang tubuh dari makanan haram: “Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram, neraka lebih pantas baginya.” (HR. At-Tirmidzi)
Permainan daring atau online gaming, dan perjudian daring alias online gambling, merupakan aktivitas yang sama-sama dapat dilakukan melalui internet. Namun sebenarnya, keduanya sangat berbeda.
Dilansir laman CLC, Kamis (7/9/2023), permainan daring mengacu pada gim apa pun yang dapat dimainkan secara daring. Sedangkan perjudian daring mengacu pada tindakan bertaruh atau mempertaruhkan uang pada suatu peristiwa atau hasil dengan bantuan situs web atau aplikasi.
Tak hanya itu, ada beberapa perbedaan utama antara perjudian daring dan permainan daring. Sebagai permulaan, permainan daring dianggap sebagai bentuk hiburan, sedangkan perjudian daring biasanya dilakukan untuk memenangkan uang.
Selanjutnya, permainan daring juga dapat dilakukan secara gratis, sedangkan perjudian daring selalu melibatkan semacam taruhan uang. Kemudian, permainan daring dan perjudian daring juga memiliki tempat aktivitas yang berbeda.
Permainan daring biasanya dilakukan pada platform permainan video yang dirancang khusus. Sebaliknya, perjudian daring dapat dilakukan di situs perjudian mana pun, yang menawarkan kemampuan untuk bertaruh atau mempertaruhkan uang.
Perjudian sering kali dipandang sebagai aktivitas yang lebih berisiko karena ada potensi kehilangan uang. Sedangkan bermain gim umumnya dipandang lebih bersifat rekreasional.
Perbedaan utama lainnya adalah pemerintah sering kali mengatur perjudian, sedangkan permainan video tidak demikian. Hal ini berarti adanya undang-undang dan peraturan berbeda yang mengatur perjudian, sementara permainan pada umumnya diatur sendiri oleh perusahaan yang menawarkannya.
Selain itu, perjudian cenderung menjadi aktivitas yang lebih bersifat sosial, sedangkan bermain gim sering kali dilihat sebagai aktivitas yang dilakukan sendirian. Namun, hal itu telah berubah dengan permainan multipemain di mana orang-orang bersaing satu sama lain.
Ditambah lagi, perjudian daring juga bisa menjadi upaya individualis. Jadi perbedaan ini mungkin tak lama lagi akan segera menjadi kuno.
Contoh Permainan Daring dan Perjudian Daring
Dilansir laman iSchoolConnect, ada daftar 10 permainan daring teratas di dunia. Peringkat pertama dari daftar tersebut ditempati oleh PUBG.
PUBG merupakan permainan daring terpopuler pada 2022 dengan jumlah penggemar yang sangat banyak. Terinspirasi oleh armor dan H1Z1, permainan daring yang dikembangkan oleh PUBG Corporation ini telah merambah internet dan kini memiliki lebih dari 100 juta pemain.
Meskipun permainan ini dapat menampung hingga 99 pemain secara bersamaan, grafis dan situasi realistis, di mana mereka menetapkan peta dan misi dengan lebih banyak musuh yang bersembunyi di semak-semak, membuat permainan ini sangat populer. Seseorang dapat memenangkan permainan jika pemainnya bertahan dan membunuh semua musuh yang tersembunyi.
Berikutnya adalah permainan judi daring. Yang termasuk dalam kategori ini adalah kasino daring, kasino daring berbasis desktop, kasino berbasis live, taruhan olahraga, mesin slot, slot video, blackjack, baccarat, poker daring, roulette, dan wheel of fortune. Semuanya merupakan berbagai jenis permainan judi daring.
Dilansir laman Innovecs Games, salah satu jenis permainan judi daring, yaitu taruhan olahraga juga termasuk kategori judi daring. Hal ini karena melibatkan perkiraan hasil kompetisi dan menghasilkan uang bagi mereka yang membuat prediksi akurat.
Ada pula platform taruhan khusus olahraga dan toko tempat pengguna dapat memasang taruhan secara daring dan luring. Jenis perjudian ini populer karena permainan dapat meningkatkan peluang mereka memenangkan hadiah, dengan menganalisis statistik pertandingan-pertandingan yang telah berlangsung sebelumnya. Taruhan olahraga pun sangat populer di perangkat seluler, baik di perangkat iOS maupun Android.
Perjudian cenderung menjadi aktivitas yang bersifat sosial, sedangkan gim sebagai aktivitas yang dilakukan sendirian.
APAKAH judi itu termasuk riba? Begini penjelasannya menurut Islam. Sangat penting diketahui kaum Muslimin supaya bisa menghindarinya.
Sebagaimana telah Okezone himpun, judi dan riba adalah dua hal berbeda, tapi merupakan perbuatan yang hukumnya haram dan dilarang menurut Islam.
Ulama besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengungkapkan bahwa riba lebih parah dibanding judi. Ia berkata, "Haramnya riba lebih parah daripada haramnya maysir (judi) karena riba itu mengambil keuntungan dari orang yang susah yang sebenarnya butuh pertolongan. Adapun judi itu bisa jadi mendatangkan keuntungan, bisa jadi tidak. Dalam judi, jika bernasib baik maka bisa untung dan bisa jadi sebaliknya (rugi)." (Lihat kitab Majmu Fatawa, 20:341)
Sementara Ustadz Dr Zainal Abidin Lc MA, seperti dikutip dari laman Solusi Hijrah, memaparkan sejumlah alasan dosa riba lebih berat daripada dosa judi, yakni:
1. Pengembang riba pasti dapat keuntungan. Sedangkan pemain judi kadang untung, kadang buntung.
2. Pengembang riba mendapat keuntungan di atas penderitaan orang. Pemain judi mendapat keuntungan dari lawan judinya.
3. Keuntungan riba dari orang yang membutuhkan (terlilit utang). Hadiah judi dari orang yang kelebihan harta.
4. Riba merupakan lambang kezaliman orang kaya terhadap orang miskin.
5. Riba merupakan bentuk eksploitasi dan penindasan orang kaya terhadap orang miskin.
Judi dalam Islam dikenal sebagai maysir. Judi hukumnya judi adalah haram dan sangat dilarang karena dampak negatifnya yang luas.
Judi adalah tindakan pertaruhan sejumlah uang atau sesuatu yang berharga. Orang yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat Al Maidah Ayat 90:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah: 90)
Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab, dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya.
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat Al Maidah Ayat 91:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ
Artinya: "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)." (QS Al Maidah: 91)
Selanjutnya juga dalam Alquran Surat Al Maidah Ayat 91:
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
"... dan menghalangi kamu dari mengingat Allah ..." (QS Al Maidah: 91)
Islam memberikan alasan mengapa judi hukumnya haram, yakni:
1. Memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Pekerjaan nekat kerap kali terjadi pada para pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, terlebih apabila mengalami kekalahan. Maka itu, sangat beralasan harus menjauhkan diri dari perjudian.
2. Membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah Subhanahu wa ta'ala. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan.
3. Menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus-menerus penasaran dan berharap menang. Oleh sebab itu, tidak segan-segan menaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya tersebut.
4. Merusak rumah tangga. Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya. Hingga akhirnya dia melupakan kewajiban memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi penjudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya.
Kemudian azab atau balasan bagi pelaku judi adalah siksa neraka yang amat pedih. Berjudi menurut Islam termasuk kategori dosa besar dan pelaku dosa besar akan ditempatkan di neraka jahannam.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 219:
۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (QS Al Baqarah: 219)
Menakutkannya neraka jahannam disebutkan dalam hadits berikut, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « تَدْرُونَ مَا هَذَا ». قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « هَذَا حَجَرٌ رُمِىَ بِهِ فِى النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِى فِى النَّارِ الآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا ».
Artinya: "Kami dulu pernah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bertanya, 'Tahukah kalian, apakah itu?' Para sahabat pun menjawab, 'Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.' Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian menjelaskan, 'Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak 70 tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini'." (HR Muslim nomor 2844)
Penyebutan jahannam seperti dalam ayat:
إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertobat, maka bagi mereka azab jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar." (QS Al Buruj: 10)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Dilansir laman Konsultasi Syariah, hukum riba menurut Islam adalah haram. Dilarangnya riba berdasarkan firman-firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sabda-sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, antara lain sebagai berikut:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276
Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran/ingkar, dan selalu berbuat dosa." (QS Al Baqarah: 275–276)
Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٣٠
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS Ali Imran: 130)
Juga dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhu bahwasannya ia menuturkan:
لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء). رواه مسلم
Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, 'Mereka itu sama dalam hal dosanya'." (HR Muslim)
Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam juga bersabda tentang dahsyatnya dosa riba:
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
Artinya: "Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali." (HR Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman. Syekh Al Albani dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini sahih)
Dari Al Bara bin Azib, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
الرِّبَا اثنان وسبعون بابًا، أدناها مثل إتيان الرجل أمَّه، وإن أرْبَى الربا استطالة الرجل في عرض أخيه
Artinya: "Riba memiliki 72 pintu, yang paling rendah seperti menzinahi ibu kandungnya. Dan sesungguhnya riba yang paling riba adalah merusak kehormatan saudaranya." (HR Ath-Thabrani. Lihat silsilah shahihah nomor 1871)
Wallahu a'lam bisshawab.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Mengutip Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.
R. Soesilo dalam bukunya “KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyebutkan bahwa permainan judi disebut juga “hazardspel”. Yang biasa disebut sebagai “hazardspel” ialah misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kemping keles, kocok, keplek, tombola, dll. Juga masuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepakbola, dsb. Tidak masuk “hazardspel” misalnya: domino, bridge, ceki, koah, pei, dsb yang biasa dipergunakan untuk hiburan.
KUHP sebagai lex generalis (hukum yang bersifat umum) memang tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang dapat dikatakan sebagai “judi”. Namun, selain KUHP, ada ketentuan-ketentuan lain yang bersifat lebih khusus (lex specialis) yang dapat kita rujuk untuk mengerti lebih jauh mengenai larangan kegiatan perjudian ini yaitu antara lain UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ("UU 7/1974") dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”) sebagai peraturan pelaksananya.
Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi:
a. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari:
7. Super Ping-pong;
11. Slot machine (Jackpot);
15. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran);
b. Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan:
1. Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;
2. Lempar Gelang;
3. Lempar Uang (Coin);
6. Menembak sasaran yang tidak berputar;
11. Adu domba/kambing;
c. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan;
5. Karapan sapi;
6. Adu domba/kambing.
d. Tidak termasuk dalam pengertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud di atas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian.
Jadi, kembali pada yang Anda tanyakan apakah permainan ketangkasan termasuk kategori judi di mana pemenangnya hanya diberikan hadiah berupa barang yaitu misalnya permainan lempar gelang. Pada dasarnya memang lempar gelang dapat termasuk permainan judi jika melihat pada ketentuan di atas dan jika permainan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan. Namun, kegiatan tersebut tidaklah menjadi perjudian apabila tujuannya hanya sebagai permainan hiburan (misalnya, seperti yang ada di tempat-tempat rekreasi atau tempat bermain anak) dan bukan untuk mencari keuntungan dengan melibatkan adanya pertaruhan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian;
3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Trading Itu Judi? yang pertama kali dibuat oleh Josua Sitompul, S.H., IMM dan dipublikasikan pertama kali pada 3 September 2018, dan dimutakhirkan pertama kali pada 16 Februari 2022.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah trading itu termasuk judi, kami akan membahas terlebih dahulu mengenai ruang lingkup perjudian, perbedaan judi dengan saham, dan perdagangan saham.
Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Menurut perundang-undangan di Indonesia, perjudian dalam bentuk apapun adalah ilegal, baik dalam ruang fisik maupun siber, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan sebagai berikut.
Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian haruslah memenuhi unsur dalam KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.[1]
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3)Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar,[2] Setiap Orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta rupiah:
1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;
2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.
Adapun yang dimaksud dengan “izin” dalam Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023 adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.[4]
Larangan Pemberian Izin Penyelenggaraan Perjudian
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.
Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Jika dilanggar, yang bersangkutan dapat dipidana pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.[5]
Kemudian, ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 ini mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.[6]